Kamis 19 Aug 2021 18:33 WIB

Kominfo Putus Akses Finctech Lending Ilegal dan Melanggar

Sejak 2018 telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses terhadap finctech peer to peer (P2P) lending ilegal maupun yang kegiatannya melanggar peraturan perundangan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, langkah ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari  kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Johnny saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/8).

Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, jenis apa saja yang melanggar akan ditindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat.

Ia pun menyebut, dalam proses pemutusan akses itu juga dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengungkap,

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” katanya.

Disamping itu, Pemerintah juga melakukan upaya-upaya literasi digital kepada masyarakat. Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.

Antara lain melalui Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun ini, dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan mengjangkau m total  50 juta peserta di tahun 2024.

Menurut Politikus Partai NasDem itu literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” ungkapnya.

Johnny menambahkan, dengan maraknya perkembangan industri peer-to-peer lending fintech, maka banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Karena itu, ia mengajak semua pihak, terutama penyelenggara peer-to-peer lending untuk berkolaborasi.

“Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara peer-to-peer lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir, tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” ungkapnya.

Johnny menegaskan Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan dan penyelengara peer-to-peer lending fintech perlu mengembangkan ekosistem yang lebih maju. “Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ekosistem industri ekonomi digital Indonesia akan semakin tangguh, diharapkan  terus tumbuh, mewujudkan Indonesia terkoneksi yang semakin digital, dan semakin maju,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement