Kamis 19 Aug 2021 18:46 WIB

MAKI Siapkan Bukti Baru Soal Gugatan Terhadap Ketua DPR

MAKI punya bukti baru untuk gugatan terhadap Ketua DPR terkait seleksi anggota BPK

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ilustrasi)
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan memiliki bukti baru terkait pelanggaran Ketua DPR RI Puan Maharani dalam proses calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukti tersebut yaitu hasil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberikan catatan kalau terdapat dua calon yang tidak memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan ada bukti baru hari ini, DPD sudah menyatakan dua orang itu tidak memenuhi syarat. Jadi, ini emang memperkuat gugatan saya. DPD bukan pembuat UU saja menyatakan tidak memenuhi syarat, masa DPR tidak mengindahkan ketentuan pasal itu," katanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur pada Kamis (19/8).

Baca Juga

Kemudian, ia menjelaskan hasil fit and proper test terhadap 16 Calon Anggota BPK di DPD RI secara resmi ditandatangani Ketua DPD Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti. Dan secara tegas memberikan tanda kepada dua nama calon yaitu Nyoman Adhi Suryadhana dan Harry Zacharias Soeratin.

"Yang menandatangani Pak La Nyalla, dua orang itu dikasih bintang. Ini diberi bintang Pak Nyoman dikasih bintang, juga Harry dikasih bintang. DPD mengatakan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara khusus, DPD menyatakan terdapat dua nama calon anggota BPK yang diberi tanda bintang, yang tidak memenuhi persyaratan formil," ujarnya.

Persyaratan formil dimaksud merujuk Pasal 13 Huruf J Undang-Undang BPK RI, dimana disebutkan paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara. 

Adapun obyek gugatan MAKI dan LP3HI adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK berisi 16 orang. Khususnya mengenai dua nama yang dipaksakan lolos menjadi calon anggota BPK RI.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. PTUN Jakarta melalui sistem e-court telah memanggil Kuasa Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia) untuk menghadiri sidang perdana.

"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," ucap Boyamin, Rabu (18/8).

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. 

Objek gugatan dalam perkara ini adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement