Warga berjalan dekat papan informasi dokumen syarat memasuki Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 melakukan pengetatan kepada masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin guna menekan penyeberan dan penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)
Petugas gabungan memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat pemberlakuan pengetatan di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 melakukan pengetatan kepada masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin guna menekan penyeberan dan penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)
Petugas gabungan berjaga saat pemberlakuan pengetatan di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 melakukan pengetatan kepada masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin guna menekan penyeberan dan penularan COVID-19. (FOTO : ANTARA/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Warga berjalan dekat papan informasi dokumen syarat memasuki Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/8/2021).
Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin dalam pelaksanaan PPKM Level 4 melakukan pengetatan kepada masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin guna menekan penyeberan dan penularan COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement