Kamis 19 Aug 2021 19:51 WIB

Pokja Pengusulan Amandemen Dijadwalkan Dibentuk Awal 2022

Wakil Ketua MPR benarkan adanya rencana waktu amandemen UUD 1945.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
Foto: istimewa
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, membenarkan adanya rencana waktu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 yang sudah beredar di kalangan pimpinan MPR. Jazilul mengungkapkan pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengusulan amandemen akan dibentuk pada awal 2022.

"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu keliatannya sudah ada semacam pokja, kelompok kerja untuk pengusulan amandemen. Saya enggak ingat persisnya tapi sudah ada schedulenya itu ada," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8). 

Baca Juga

Jazilul mengatakan rencana waktu amandemen tersebut masih perlu disepakati melalui pengambilan keputusannya yang akan dilakukan di rapat gabungan. Namun tidak dijelaskan kapan rapat gabungan tersebut akan dilakukan. 

"Iya (rencana waktu amandemen) di pimpinan, jadi sebagai bahan untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada," ujarnya.