REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, berharap penurunan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 ditindaklanjuti masyarakat dengan tindakan yang bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Wiku, terkait anggapan beberapa pihak yang menilai turunnya tarif tes RT PCR ini akan memicu meningkatnya mobilitas masyarakat.
Sebab, tes RT PCR ini saat ini juga menjadi salah syarat mobilitas masyarakat untuk beberapa kegiatan tertentu. "Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggungjawab. Mobilitas tidak dilarang, namun baiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (19/8).
Wiku mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga pemeriksaan RT PCR sebagai metode paling standar yang semakin terjangkau. Tujuannya untuk menjangkau luas pelacakan kasus positif Covid-19 dan kontak erat di Tanah Air.
Wiku juga mengungkapkan, penurunan harga tes RT PCR mencakup beberapa komponen yang tercover, yakni reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional. "Termasuk SDM di laboratorium. Dan beberapa diantaranya tergolong barang-barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp 900 ribu.
Kadir menjelaskan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. "Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya.