REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Pokja 2 ULP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Salmiati menyebut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meminta mereka memenangkan dua paket lelang untuk perusahaan Agung Sucipto alias Anggu. Permintaan disampaikan kepada kelompok kerja (pokja) 2 dan 7.
"Saya dan anggota pokja lainnya pernah dipanggil Ibu Sari untuk ke ruangannya dan di situ ibu bilang ada arahan dari bapak," ujar Andi saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makasar, Kamis (19/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dari Pokja 2 dan 7 ULP Sulsel. Andi mengatakan, dua paket proyek dititipkan oleh atasannya, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti. Dua paket proyek untuk perusahaan Agung itu adalah proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2020 dengan anggaran Rp 15 miliar. Paket kedua adalah lanjutan dari proyek yang sama, yakni Palampang Munte dengan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Andi mengungkapkan, saat itu dirinya bersama anggota Pokja 2 lainnya yang berjumlah lima orang dipanggil oleh Sari Pujiastuti ke ruangannya. Di ruangan Sari, Andi Salmiati dan anggota Pokja 2 lainnya disebut menerima arahan soal proyek ruas jalan Palampang Munte di Kabupaten Sinjai.
"Saya dan lima orang anggota pokja 2 lainnya dipanggil sama ibu Sari dan disampaikan untuk paket Palampang Munte ada arahan dari bapak," katanya.
JPU Asri Irwan kemudian menanyakan siapakah bapak yang dimaksudkan oleh atasannya Sari Pujiastuti itu. "Kata bapak itu adalah bapak gubernur. Tidak disebut nama, tapi kita sudah tahu kalau yang dimaksud bapak itu pak gubernur," kata dia.
Pengakuan oleh Andi itu pun diaminkan oleh rekannya yang lain di Pokja 2 saat dimintai keterangannya satu persatu oleh majelis hakim maupun penuntut umum. Anggota Pokja 2, Syamsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim juga kompak menjawab pertanyaan dari tim penuntut umum itu mengenai proyek Palampang Munte yang pemenangnya adalah PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,596 miliar) dan Rp 2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.