Kamis 19 Aug 2021 20:41 WIB

Pengetatan PPKM Kota Jambi Diberlakukan 23 Agustus

Pemkot Jambi akan membagikan 30 ribu paket sembako kepada masyarakat.

Pengetatan PPKM Kota Jambi Diberlakukan 23 Agustus. Petugas kepolisian bersama tim gabungan memeriksa syarat-syarat kelengkapan perjalanan penumpang yang akan menuju Desa Talang Bukit di Pos Penyekatan Bahar Utara, Muarojambi, Jambi, Kamis (12/8/2021). Penyekatan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Muarojambi yang di antaranya mensyaratkan kepemilikan surat atau kartu vaksin dan hasil tes usap negatif COVID-19 bagi warga luar daerah itu bertujuan mengendalikan mobilitas warga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pengetatan PPKM Kota Jambi Diberlakukan 23 Agustus. Petugas kepolisian bersama tim gabungan memeriksa syarat-syarat kelengkapan perjalanan penumpang yang akan menuju Desa Talang Bukit di Pos Penyekatan Bahar Utara, Muarojambi, Jambi, Kamis (12/8/2021). Penyekatan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Muarojambi yang di antaranya mensyaratkan kepemilikan surat atau kartu vaksin dan hasil tes usap negatif COVID-19 bagi warga luar daerah itu bertujuan mengendalikan mobilitas warga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 24 titik penyekatan keluar masuk masyarakat.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat konferensi pers mengatakan hasilnya sudah diputuskan pengetatan PPKM mulai diberlakukan pada Senin, 23 Agustus mendatang mulai pukul 00.00 WIB. Sebelum diberlakukan pengetatan PPKM level 4, pemerintah segera realisasi pendistribusian 30 ribu paket sembako kepada masyarakat.

Baca Juga

"Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi, mulai Senin 23 Agustus nanti, warga diharapkan kerja samanya selama tujuh hari kedepan untuk tetap di rumah, hal ini kami lakukan untuk memutus dan mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi yang setiap hari terus bertambah," kata Syarif, Kamis (19/8).

Untuk memberlakukan pengetatan PPKM level 4 itu, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Ahad mendatang. Ada beberapa pos di perbatasan dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone.

Sedangkan untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat yang akan menjadi prioritas penyekatan. Untuk saat ini, kondisi penerbangan di Jambi hanya tinggal satu kali penerbangan.

Sementara bagi ASDP berharap pemerintah provinsi bisa membantu melakukan koordinasi. "Di bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara dan mereka menerapkan tes PCR, bukan lagi antigen," kata Syarif.

Pemerintah kota (Pemkot) Jambi mengimbau masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung. Nantinya sektor non-esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung.

Karyawan yang bekerja di sektor non-esensial diberikan bantuan paket sembako. "Untuk yang esensial boleh buka dengan aturan yang berlaku," kata Fasha.

Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar Covid-19 menjadi nol sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap. "Perlahan akan dibuka, mulai turun level 3, 2 hingga level 1 dan tidak langsung kita turunkan ke level 1 karena khawatir protokol kesehatan terabaikan," kata Syarif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement