Kamis 19 Aug 2021 20:45 WIB

Survei SMRC: Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia Buruk

Survei SMRC menunjukan mayoritas responden menilai kondisi penegakan hukum buruk.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Riset SMRC Deni Irvani.
Foto: Dok. Tan
Direktur Riset SMRC Deni Irvani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menunjukan mayoritas responden menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk.

Hasil jajak pendapat dari lembaga survei tersebut mengatakan, sebanyak 41,2 persen responden menilai penegakan hukum di Tanah Air, sangat buruk. Hanya 25,6 persen warga dalam survei sama yang menilai, penegakan hukum saat ini, dalam kondisi yang baik.

Baca Juga

"Yang menilai (penegakan hukum dalam kondisi-red) sedang, hanya 30,1 persen. Dan yang tidak menjawab sebesar, 3,2 persen," ujar Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam rilis resmi SMRC yang dipublikasikan, di Jakarta, Kamis (19/8). 

Survei SMRC dilakukan via telepon terhadap 1000 responden yang dipilih acak dari seluruh Indonesia. Survei tersebut, dikatakan dilakukan sepanjang 31 Juli sampai 2 Agustus 2021. Deni mengeklaim, margin of error,/i> dari hasil survei tersebut, sebesar 3,2 persen, dengan tingkat akurasi dan kepercayaan, mencapai 95 persen.

Hasil survei tersebut juga menemukan penilaian publik tentang indeks praktik korupsi yang saat ini semakin memburuk. Dikatakan, 53 persen warga menilai praktik korupsi di Indonesia yang semakin banyak dibandingkan tahun lalu. 

"Sebanyak 8 persen responden menilai korupsi semakin sedikit dibandingkan tahun lalu (2020). 31 persen respon menilai sama saja, dan 8 persen memilih tidak menjawab," ujar Deni.

Sementara itu, dalam hal tingkat kepercayaan publik terhadap empat lembaga penegak hukum di Indonesia, pun mengalami stagnasi. Meskipun dikatakan Deni, hasil survei masih menempatkan kepercayaan tinggi terhadap lembaga Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri di atas rata-rata 50 sampai 60 persen. Akan tetapi, angka ketidakpercayaan juga tinggi mencapai 35 persen lebih.

Survei SMRC menempatkan lembaga Pengadilan sebagai otoritas penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi, sebesar 61 persen. "Sebanyak 35 persen responden menilai tidak percaya pengadilan, dan 4 persen memilih tidak menjawab," jelas Deni. 

Disusul KPK, sebagai lembaga penegak hukum terpercaya yang kedua, dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 60 persen. "Dengan ketidakpercayaan sebesar 36 persen," ujar Deni. 

Adapun Kejaksaan, mendapatkan tingkat kepercayaan publik  sebesar 59 persen, dengan angka ketidak percayaan sebesar 36 persen. Sedangkan Polri, berada di posisi buncit sebagai lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya sebesar 38 persen, dan 58 persen responden percaya dengan Polri. "3 persen responden, tak menjawab," terang Deni.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement