REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) menilai hukuman terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak adil. Mayoritas responden dari hasil jajak pendapat tersebut mengatakan, agar mantan jaksa, penerima suap dan gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut mendapat hukuman yang lebih berat.
Direktur Riset SMRC Deni Irvani menerangkan, hasil survei bertajuk ‘Sikap Publik Nasional Terhadap Kinerja Kejaksaan’ yang dilakukan 31 Juli sampai 2 Agustus 2021 mencatat persentase pengetahuan publik atas kasus Pinangki tersebut sebesar 41 persen. Sedangkan sebesar 59 persen, masyarakat tak mengetahui, atau mendengar kabar tentang kasus penerimaan suap, dan gratifikasi 500 ribu dolar AS tersebut.
Deni mengatakan, dari 41 persen masyarakat yang mengetahui perjalanan kasus tersebut menilai hukuman 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap Pinangki, tidak adil. "Responden menilai, 71 persen vonis hukuman tersebut, tidak adil. Sementara 24 persen menilai vonis hukuman tersebut, adil. Dan 5 persen, tidak menjawab," kata Deni dalam salinan resmi hasil survei SMRC yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis (19/8).
Dari hasil survei, kata Deni menjelaskan, juga tercatat ada 98,6 persen para responden yang menilai hukuman 10 tahun penjara tak adil tersebut meminta Pinangki dihukum lebih berat. "Sementara hanya 0,3 persen yang menilai jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih ringan. Dan 1,2 persen responden tidak menjawab," jelas Deni.
Survei SMRC terkait hukuman Pinangki ini, pun berlanjut tentang vonis dan hukuman Pinangki dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dikatakan dalam survei tersebut, kata Deni, mayoritas maksimal responden menilai hasil banding dari PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki menjadi hanya 4 tahun penjara, sangat tidak adil.
"Tercatat 92 persen responden menilai pengurangan hukuman oleh Pengadilan Tinggi tersebut, sangat tidak adil. Hanya 2 persen responden menilai adil, dan 6 persen tidak menjawab," ujar Deni.
Para responden yang menilai pengurungan hukuman tersebut, pun mengatakan, seharusnya Pinangki dihukum lebih berat. "98,5 persen responden mengatakan, jaksa Pinangki seharusnya hukumannya ditambah lebih berat. Hanya 0,6 persen responden yang menyatakan, jaksa Pinangki seharusnya hukumannya dikurangi lebih rirngan. Dan 0,9 persen tidak menjawab," ujar Deni.
Deni menjelaskan, hasil survei SMRC ini, didapat dari jajak pendapat via telefon terhadap 1000 orang yang dipilih acak dari seluruh Indonesia, pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021. Deni mengklaim, hasil survei tersebut, punya tingkat margin error 3,2 persen, dengan tingkat akurasi dan kepercayaan, mencapai 95 persen.