Kamis 19 Aug 2021 21:34 WIB

Banjarmasin Berlakukan Jam Malam Saat PPKM Level 4

Setiap masyarakat yang ingin masuk Banjarmasin harus memenuhi syarat.

Pemberlakuan jam malam (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pemberlakuan jam malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah kota setempat. Pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu (18/8) dan lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat dimatikan.

"Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Kamis (19/8).

Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka. "Untuk akses ke dalam kota, kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas," kata perwira menengah Polri itu.

Selain itu, menurut Kapolresta, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat. Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili.

Bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit. Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi, maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat swab PCR atau swab Antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.

Dia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM dan ada pengetatan di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke kota berjuluk kota seribu sungai ini. Membatasi mobilitas warga bertujuan untuk mengurangi dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Rachmat juga mengingatkan kepada personel gabungan yang melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM agar bersikap tegas, namun humanis terhadap masyarakat. "Sampaikan kepada masyarakat dengan cara humanis terkait kondisi penyebaran Covid-19 di kota ini, agar mereka mengerti dan paham serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona ini," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement