Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Pencabulan

Red: Muhammad Fakhruddin

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Pencabulan (ilustrasi).
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Pencabulan (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_92

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar terutup dengan agenda putusan sela, Kamis (19/8).

"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.

Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa. "Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup. "Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.

Ia mengatakan eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).

 

Terkait


Dipaksa Tenggak Miras, Siswi SMK Dicabuli 5 Remaja

Polisi akan Tahan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual

Unej Bebas Tugaskan Dosen Terduga Lecehkan Keponakan

Polisi Didesak Tahan Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

Seorang Guru di Tarakan Diduga Cabuli Empat Siswanya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark