REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mulai menerapkan tarif baru pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
"Ya, kami akan mulai memberlakukan harga tes PCR dengan kisaran Rp 495 ribu, sesuai dengan SE Kemenkes yang akan berlaku dalam waktu dekat ini," ucap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis, Kamis (19/8).
Ia menyebutkan perubahan pada tarif tes PCR Covid-19 ini telah melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor: KH.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. "Nanti kami akan bertahap, dengan memberikan SE terlebih dahulu dari Dinkes Kabupaten Tangerang untuk seluruh fasilitas kesehatan, baik itu milik swasta maupun pemerintah. Agar nantinya bisa disesuaikan," katanya.
Ia menuturkan, tarif swab PCR di Kabupaten Tangerang untuk harga tertingginya kisaran Rp 525 ribu. Akan tetapi, dari harga tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harga reagen sebelumnya.
"Untuk harga kami tentukan dari Rp 459 ribu sampai yang tertinggi Rp 525 ribu," ujarnya.
Sebelumnya, tarif pemeriksaan PCR sebesar Rp 900 ribu hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan ke luar daerah atau tes mandiri. Sementara untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kalau kita sebetulnya untuk pasien Covid-19 tetap gratis, hanya saja untuk tes mandiri yang dilakukan di lab swasta dikenakan biaya," ucapnya.
Di Kabupaten Tangerang terdapat dua mesin PCR untuk penetapan kasus Covid-19, yaitu di RSUD dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tangerang. "Kami saat ini hanya memiliki dua fasilitas PCR saja, yaitu di RSUD dan Labkesda," kata dia.