REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Jawa Barat mengeluarkan enam narapidana untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.
"Asimilasi di rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan," kata Kepala Lapas Garut RM Kristyo Nugroho di Lapas Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/8).
Ia menuturkan enam narapidana yang menjalani asimilasi di rumah itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Narapidana yang dapat diusulkan, kata dia, yaitu wajib memenuhi syarat substantif dan administratif yang berlaku bagi narapidana dengan masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. Aturan itu, lanjut dia, dilaksanakan karena kondisi pandemi COVID-19 masih berlangsung sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di lapas atau rutan seluruh Indonesia, termasuk di Garut.
"Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana," katanya.
Kristyo mengimbau narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah harus disyukuri dan mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan, kemudian tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Terutama yang harus diingat narapidana, kata Kristyo, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jika itu dilanggar maka asimilasi di rumah akan dicabut dan kembali lagi menjalani hukuman di dalam penjara.
"Jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum, karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan asimilasi rumah yang saudara jalani akan dicabut dan saudara akan dikenakan sanksi hukuman," kata Kristyo.