Jumat 20 Aug 2021 07:56 WIB

Kemenkumham: Djoko Tjandra Memenuhi Syarat Terima Remisi

Djoko terima pengurangan kurungan dua bulan setelah mendapat remisi Ditjen PAS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menjelaskan alasan remisi yang diterima terpidana kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra. Pemberian remisi dilakukan karena Djoko Tjandra telah memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon pidana.

Kemenkumham menjelaskan bahwa pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/3)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan, Kamis (20/8).

Dia melanjutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. Hal itu ditambah dengan remisi terhadap Djoko Tjandra juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Berdasarkan peraturan pada angka 4, 5 dan 6 maka Djoko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Penahanan dirinya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009.

Djoko kemudian mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama dua bulan setelah mendapat remisi dari Ditjenpas Kemenkumham. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini mendapat remisi umum pada momen HUT ke-76 RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement