REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan enam strategi yang efektif untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus bermunculan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjaman online ilegal tersebut.
"Kami berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya di antaranya pertama memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif,” ujarnya konferensi pers Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8).
Kedua, lanjut Wimboh, memperkuat kerja sama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama. Strategi selanjutnya, kata Wimboh, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan wajib memenuhi ketentuan Know Your Customer atau KYC.
“Lalu, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait,” ucapnya.
Kelima, kata Wimboh, melakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.