Jumat 20 Aug 2021 13:43 WIB

OJK Siapkan Enam Strategi Berantas Pinjol Ilegal

Pemberantasan pinjol ilegal juga dilakukan lintas negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Foto: istimewa
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan enam strategi yang efektif untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus bermunculan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjaman online ilegal tersebut.

"Kami berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya di antaranya pertama memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif,” ujarnya konferensi pers Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8).

Kedua, lanjut Wimboh, memperkuat kerja sama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama. Strategi selanjutnya, kata Wimboh, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan wajib memenuhi ketentuan Know Your Customer atau KYC. 

“Lalu, membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait,” ucapnya.

Kelima, kata Wimboh, melakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjaman online ilegal lintas negara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement