REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana penyelenggaran Formula E pada Juni 2022 mendatang sudah sesuai jadwal yang ditentukan. Riza menyebut, pelaksanaan kegiatan itu pun bakal menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, seperti ajang Olimpiade Tokyo 2020 yang baru saja digelar.
"Semua event-event internasional di dunia kan tetap dijadwalkan sejauh dimungkinkan pelaksanaannya, seperti kemarin Olimpiade di Tokyo," kata Riza.
Menurut Riza, meski pandami Covid-19 masih terjadi, lantas tidak secara otomatis membatalkan seluruh perlombaan tingkat internasional. Namun, ia menilai, justru teknis pelaksanaannya yang diubah, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sekarang kan polanya berubah, tidak lagi menghadirkan penonton sebanyak-banyaknya, tapi event-nya kan tetap (dilaksanakan)," ujarnya.
Ia menuturkan, penyelenggaraan ajang lomba tingkat internasional, termasuk Formula E dapat menjadi salah satu kesempatan bagi para atlet untuk memperoleh prestasi. "Jangan karena pandemi Covid kemudian mereka tidak mendapat kesempatan untuk mengukir prestasi," tutur dia.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan, pelaksanaan Formula E juga bisa memberikan dampak yang besar untuk Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Sebab, ia menilai, selain menjadi kebanggaan dan keuntungan ekonomi, kegiatan itu pun sebagai upaya dalam mengkampanyekan penggunaan mobil listrik.
"Kan semua eranya sudah tenaga listrik. Kita harus mendukung dong sebagai kota yang maju, bangsa yang berkembang maju, kita juga harus siap menggunakan tenaga listrik," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Juni 2022 menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini pun menimbulkan polemik di kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRD DKI diketahui akan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan atas rencana Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E.
Untuk diketahui, hak interpelasi adalah hak bertanya bagi anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan gubernur. Hak interpelasi bisa diajukan dalam rapat paripurna jika diusulkan oleh dua fraksi dan minimal 15 anggota dewan.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta merupakan salah satu pihak yang bakal mengajukan hak interpelasi tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar menilai, kegiatan itu justru sebagai bentuk menghamburkan uang rakyat di tengah upaya penanggulangan pandemi Covid-19.