Pasien COVID-19 beraktivitas di area tempat isolasi terpusat di Badung, Bali, Jumat (20/8/2021). Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga penderita COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG dan diwajibkan untuk mengikuti isolasi terpusat guna menghindari penularan dalam lingkungan keluarga. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Pasien COVID-19 beraktivitas di area tempat isolasi terpusat di Badung, Bali, Jumat (20/8/2021). Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga penderita COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG dan diwajibkan untuk mengikuti isolasi terpusat guna menghindari penularan dalam lingkungan keluarga. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Pasien COVID-19 mengambil makanan pada area tempat isolasi terpusat di Badung, Bali, Jumat (20/8/2021). Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga penderita COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG dan diwajibkan untuk mengikuti isolasi terpusat guna menghindari penularan dalam lingkungan keluarga. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Pasien COVID-19 beraktivitas di area tempat isolasi terpusat di Badung, Bali, Jumat (20/8/2021).
Gubernur Bali Wayan Koster melarang tindakan isolasi mandiri di rumah bagi warga penderita COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG dan diwajibkan untuk mengikuti isolasi terpusat guna menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
sumber : Antara
Advertisement