REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus pelaku pencabulan anak balita. Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban mengenai kelakukan bejat tersangka.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pencarian dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman L. Hakim, Jumat (20/8).
Dia menyebutkan, tersangka berinisial WS (16 tahun), warga Desa Petir Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. Sedangkan korbannya, anak perempuan tetangga korban yang masih berusia tiga tahun.
Ihwal kejadian yang dialami korban, Berry menjelaskan, kasus tersebut terjadi di kebun kosong di wilayah Desa Petir. Saat itu, tersangka mengajak korban yang masih balita ke kebun kosong. Namun di kebun tersebut, tersangka ternyata melakukan tindakan tidak senonoh pada korban.
Kasus tersebut, diketahui keluarga korban saat korban menangis karena merasa sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab sakitnya korban.
Saat itu, korban mengaku telah dicabuli tersangka dengan menggunakan jari. Mendapat penjelasan anaknya itu, orang tua korban langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku memang telah mencabuli korban. "Dia mengaku mencabuli balita tersebut karena sering melihat film porno di HP," katanya.
Atas perbuatan tersebut, dia menyatakan, akan menjerat tersangka dengan UU tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, juga ancaman hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terkait kejadian itu, Kompol Berry meminta, para orangtua yang masih memiliki anak balita agar lebih extra hati-hati dalam melakukan pengawasan putra putrinya. "Terutama untuk orang tua yang masih balita. Jangan biarkan mereka seorang diri tanpa ada pengawasan," ujarnya.