Jumat 20 Aug 2021 16:54 WIB

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi

Polisi menduga adanya keterlibatan karyawan KAI sendiri.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham Tirta
Besi rel kereta api (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Besi rel kereta api (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polres Malang berhasil menangkap dua pencuri besi rel kereta api. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kepala Polres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (7/8) pukul 16.00 WIB di areal Kebun Sengon, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penangkapan pelaku bermula ketika petugas PT KAI sedang melaksanakan patroli.

"Dan mereka menemukan dua orang yang sedang melakukan pemotongan rel kereta api," kata Bagoes kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (20/8).

Para pelaku memotong rel kereta api dengan total panjang sekitar 1,5 meter. Setelah aksi keduanya diketahui petugas, mereka langsung diamankan. Kemudian dibawa ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 batang besi baja milik PT KAI. "Ukuran 230, 190,154, 200, 225, 160, 175, 176 dan lainnya. Jadi ada satu meter lebih. Kemudian juga diamankan satu kendaraan pick up, tabung gas, dan alat las," jelas dia.

Menurut Bagoes, para pelaku termasuk petugas outsourcing atau pegawai kontrak. Kasus ini kemungkinan juga melibatkan oknum atau pegawai tetap di PT KAI. Namun untuk sementara, polisi baru mengamankan dua pelaku berinisial FPP dan MA tersebut.

"Dan untuk mereka ini baru melakukan, penadah masih kita telusuri," jelas Bagoes.

FPP dan MA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka setidaknya mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset, PT KAI Daop 8 Surabaya, Safriadi mengungkapkan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 15 kali. Aksi pencurian dilakukan mulai Stasiun Malang Kota Lama sampai Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku memilih lokasi kejadian secara acak menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Jika aman dan tidak ada patroli, kata dia, maka pelaku akan melakukan aksinya. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyebabkan PT KAI merugi hingga Rp 100 juta.

Di sisi lain, Safriadi tak menampik, besi rel yang dicuri pelaku termasuk jenis cadangan. Namun hal ini bukan berarti besi rel tersebut tidak dipakai lagi oleh PT KAI Daop 8 Surabaya.

"Jadi di kereta api, itu ada rel cadangan. Jadi pada saat ada gangguan jalur, jadi memang disebar di dekat rel sebagai cadangan, jadi bukan rel bekas. Untuk kasus ini tidak berpengaruh terhadap keselamatan, karena ini diambil adalah rel cadangan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement