Polisi Dalami Aduan Kasus Fetish Mukena
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
polisi | Foto: istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) telah menerima pengaduan dari salah satu korban fetish mukena. Aparat masih harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, aparat harus hati-hati dalam menyikapi pengaduan kasus fetish mukena. Setiap kasus yang diterima harus melalui beberapa tahapan sesuai prosedur. Tak terkecuali kasus yang baru saja diadukan korban di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (20/8).
"Jadi kita perlu dalami dulu apakah ini masuk ke dalam sebuah tindak pidana terkait Undang-Undang ITE atau tidak. Jadi ini perlu kita dalami, beberapa alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tinton.
Tinton mempersilahkan korban-korban lain untuk mengadukan kasus serupa ke kepolisian. Aduan-aduan yang diberikan akan sangat membantu aparat dalam proses analisa perkara. Dengan kata lain, petunjuk itu nantinya bisa menentukan kasus tersebut masuk sebagai perkara pidana atau tidak.
Sebelumnya, seorang model perempuan diduga menjadi korban fetish oleh satu akun media sosial. Kejadian ini terjadi setelah korban melakukan sesi pemotretan produk mukena.
Korban melakukan sesi pemotretan dua kali bersama terduga berinisial D. Terduga awalnya mengaku sebagai pemilik salah satu toko online produk mukena. Aksi terduga terbongkar berkat laporan dari fotografer yang juga melakukan pemotretan kepada korban dan model lainnya.
Selanjutnya, korban melihat akun Twitter milik terduga dan menemukan keterangan tersurat mengenai fetish mukena. Di akun tersebut, korban menemukan beberapa foto model yang pernah difoto oleh pelaku. Dalam hal ini termasuk foto yang bersangkutan.