Sabtu 21 Aug 2021 03:21 WIB

Pelayanan Masyarakat Hukuman Baru untuk warga Palestina

Warga Palestina dipaksa bekerja selama berbulan-bulan tanpa dibayar

Warga Palestina dipaksa bekerja selama berbulan-bulan tanpa dibayar.
Warga Palestina dipaksa bekerja selama berbulan-bulan tanpa dibayar.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Mohammed Abu Qwider, 23, seorang penduduk Yerusalem, sedang duduk di antara penonton merayakan kelulusan teman-temannya. Meskipun dia seharusnya berada di atas panggung bersama mereka, otoritas Israel merampas kehormatannya.

Pada 26 Desember 2017, Abu Qwider ditahan oleh pasukan Israel selama penggerebekan di rumahnya. Dia diinterogasi selama 15 hari di pusat interogasi Al Maskobya di Yerusalem sebelum dia dibebaskan oleh Pengadilan Magistrate dengan pembebasan bersyarat.

Baca Juga

Dia ditempatkan di bawah tahanan rumah selama 15 hari sampai dimulainya persidangannya. “Setelah satu tahun persidangan, saya didakwa dengan penghasutan melalui media sosial dan keanggotaan dalam organisasi terlarang,” kata Abu Qwider kepada Anadolu Agency.

Pada 29 Desember 2021, pemuda Palestina itu dijatuhi hukuman enam bulan pelayanan masyarakat. "Saya dijatuhi hukuman untuk melayani masyarakat selama enam bulan tanpa pembayaran finansial. Saya mulai menjalani hukuman saya sejak Januari 2021 untuk jangka waktu enam bulan," ungkap Abu Qwider.

Pemuda Palestina itu menjalani hukumannya di Rumah Sakit Hadassah di lingkungan Al-Esawiyah, Yerusalem, selama delapan jam sehari/lima hari seminggu.

Di bawah pengawasan

Setiap pagi, Abu Qwider, yang juga mahasiswa sosiologi di Universitas Birziet, pergi ke rumah sakit, mengenakan kaus biru yang dikenakan oleh pekerja layanan masyarakat, untuk menjalani hukumannya di dapur rumah sakit. "Pekerjaan saya adalah memotong sayuran di dapur dan membagikannya kepada dokter dan perawat," ujar dia.

Begitu dia tiba di dalam dapur rumah sakit, Abu Qwider dilarang pergi ke mana pun, berhubungan dengan pengunjung atau pergi sebelum waktu kerja berakhir, tidak peduli apa pun alasannya.

"Hari libur Yahudi adalah hari libur resmi, tetapi ini tidak dihitung untuk saya selama hukuman. Saya harus mengganti hari libur ini pada hari kerja resmi, dan ini menyebabkan perpanjangan masa hukuman," kata Abu Qwider.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pelayanan-masyarakat-jadi-hukuman-baru-israel-untuk-warga-palestina/2341328
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement