Jumat 20 Aug 2021 20:27 WIB

Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Fetish Mukena

Polresta Malang Kota meminta korban lain untuk melaporkan terkait kasus fetish mukena

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
polisi/ilustrasi
Foto: westpapua
polisi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus dugaan fetish mukena. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudho Riambodo, mengatakan aparat harus hati-hati dalam menyikapi pengaduan kasus fetish mukena. 

Tinton mengatakan, setiap kasus yang diterima harus melalui beberapa tahapan sesuai prosedur. Tak terkecuali kasus yang baru saja diadukan korban di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (20/8).

Baca Juga

"Jadi kita perlu dalami dulu apakah ini masuk ke dalam sebuah tindak pidana terkait Undang-Undang ITE atau tidak. Jadi ini perlu kita dalami, beberapa alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.

Tinton mempersilahkan korban-korban lain untuk mengadukan kasus serupa ke kepolisian. Aduan-aduan yang diberikan akan sangat membantu aparat dalam proses analisa perkara. Dengan kata lain, petunjuk itu nantinya bisa menentukan kasus tersebut masuk sebagai perkara pidana atau tidak.

Sebelumnya, seorang model perempuan diduga menjadi korban fetish oleh satu akun media sosial. Kejadian ini terjadi setelah korban melakukan sesi pemotretan produk mukena. 

Korban melakukan sesi pemotretan dua kali bersama terduga berinisial D. Terduga awalnya mengaku sebagai pemilik salah satu toko online produk mukena. Aksi terduga terbongkar berkat laporan dari fotografer yang juga melakukan pemotretan kepada korban dan model lainnya.

Selanjutnya, korban melihat akun Twitter milik terduga dan menemukan keterangan tersurat mengenai fetish mukena. Di akun tersebut, korban menemukan beberapa foto model yang pernah difoto oleh pelaku. Dalam hal ini termasuk foto yang bersangkutan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement