In Picture: Insentif Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak 10%..
Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi
Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement