REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.