JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Isi beleid baru tersebut salah satunya mengatur proses bisnis perbankan, termasuk layanan digital atau pendirian bank digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK...
Berita Lainnya