Jumat 20 Aug 2021 22:07 WIB

Polisi Tangkap Warga Tanam Ganja Secara Hidroponik

Pelaku mengaku sudah tiga kali memanen ganja.

Daun Ganja ( Ilustrasi )
Daun Ganja ( Ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR  -- Polres Enrekang, Sulawesi Selatan meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai petani karena menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya di Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Enrekang. Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang dikonfirmasi di Makassar, Jumat mengatakan, petani yang diamankan berinisial SS (25).

"Awalnya ada informasi jika ada seorang warga yang sedang menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggota," ujarnya.

Baca Juga

AKBP Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, ganja masuk dalam kategori tindak pidana narkoba golongan satu sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Ia menerangkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25) ditemukan dalam saku celananya satu paket daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja."Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," katanya.

Kemudian berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa masih ada tanaman ganja lainnya di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga hidroponik warna hitam."Setelah mendengar keterangan dari tersangka kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan satu pot bunga warna hitam yg berisikan satu batang pohon yang diduga ganja," terangnya.

Tersangka SS sendiri di hadapan polisi mengakui perbuatannya menanam ganja karena mendapatkan biji ganja itu dari temannya.Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara ecer.Selain ganja hidroponik itu, pihaknya juga telah mengungkap kasus narkoba lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2021 yang salah satunya adalah penjualan tembakau gorilla.

"Untuk di Enrekang sejak Januari 2021 hingga saat ini sudah ada sembilan kasus termasuk yang tembakau sintetis jenis gorilla itu," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yang setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta-Rp 8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement