Jumat 20 Aug 2021 23:05 WIB

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan

Polisi menembak tersangka karena dianggap melawan saat hendak ditangkap.

Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT  -- Kepolisian Resor Garut menembak bagian kaki seorang anggota geng motor karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas. Anggota geng motor itu ditangkap setelah melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau di kawasan Pasar Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pada saat penangkapan pelaku berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas, akhirnya dengan terpaksa kami lakukan pelumpuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor di Garut, Jumat.

Baca Juga

Ia menuturkan polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Febi Febrian (22) sehari setelah kejadian penusukan terhadap korban Ahmad (29) di Leuwigoong, Kamis (19/8). Pelaku yang ditangkap di Kecamatan Bungbulang itu, kata Kapolres, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku ini dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.