Jumat 20 Aug 2021 23:40 WIB

Pakar Hukum dukung Pernyataan Jokowi soal kinerja BPK

Pakar hukum menilai BPK, BPKP dan SPI harus menyesuaikan pemeriksaan saat pandemi

Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Foto: AP/Achmad Ibrahim/AP POOL
Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendukung pernyataan Presiden Jokowi soal kinerja pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi COVID-19 yang disampaikan sewaktu Sidang Tahunan MPR RI.

"Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian dan lembaga," kata dia dalam keterangannya, Jumat. Tidak hanya BPK, lanjut dia, tetapi masih ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.

Guru Besar Ilmu Hukum Unpad tersebut mengatakan sepanjang masa pandemi COVID-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan."Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil maka tidak ada masalah," ujar dia.

Relaksasi audit dan penilaian disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi COVID-19. Atau, sambung dia, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pada Pasal 27 dari undang-undang tersebut disebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan dan kebijakan belanja negara. Seterusnya kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian akibat krisis dan bukan kerugian negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI mengatakan peran BPK di tengah penanganan pandemi COVID-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," kata Jokowi.

Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal. Sebab, yang paling utama adalah keselamatan rakyat Indonesia."Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement