Anak-anak Belum Divaksin Dilarang Masuk Wisata di Semarang
Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). | Foto: ANTARA/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang. Saat ini Kota Semarang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.
"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat (21/8).
Dalam peraturan wali kota, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan. Ia menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.
Aturan itu juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan. Selain wajib vaksinasi, jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster Covid-19. Indriyasari menambahkan sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.