Anak-anak Belum Divaksin Dilarang Masuk Wisata di Semarang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih

Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021).
Seorang tukang becak menanti penumpang di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). | Foto: ANTARA/Aji Styawan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi Covid-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang. Saat ini Kota Semarang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.

"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat (21/8).

Dalam peraturan wali kota, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan. Ia menjelaskan bukti vaksinasi Covid-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.

Aturan itu juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan. Selain wajib vaksinasi, jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga

Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster Covid-19. Indriyasari menambahkan sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Ho Chi Minh Perketat Aturan Pembatasan Mulai 23 Agustus

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Turun, Ini Respons Kemenkes

Kabar Baik, Studi Simpulkan Sinovac Efektif Lawan Delta

Jerman Umumkan Gelombang Keempat Covid-19

Wantannas: Pandemi Ancaman Serius Bagi Stabilitas Nasional

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark