REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya sudah memasukan Youtuber M Kece ke tahap penyelidikan. Youtuber M Kece diduga telah melakukan penistaan agama Islam.
"(Sedang) dilakukan lidik," kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum menentukan jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana. Karenanya, Argo meminta agar semua pihak bisa menunggu perihal tersebut. "Tunggu saja, sedang dilidik," tambah Argo.
Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Dalam unggahan yang disertai permintaan bantuan pelayanan Muhamad Kece ke rekening pribadinya itu, dia juga kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai Muslim dan apa yang disembahnya.
Dalam berbagai video yang diunggahnya, Kece menyelewengkan salam umat Islam menjadi Assalamualaikum WarahmatuYesus Wabarakatu. Dia juga melakukan tuduhan terhadap Nabi Muhammad yang dikerumuni oleh golongan jin.
Tak sampai di sana, Kece juga kerap menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan pemahamannya pribadi yang menyesatkan. Dan menyimpangkan pemahaman dalam Kitab Kuning.