REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis sekaligus pedangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting melaporkan akun instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya tengah memeriksa laporan tersebut.
"Dia melaporkan akun media sosial, kemarin 20 laporannya masuk, terlapornya itu akun Instagram @gundik_empang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, Sabtu (21/8).
Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun @gundik_empang, dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah menghina Ayu dan anaknya. Sebelumnya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah dulu mendatangi rumah KD di Tondomulo, Bojonegoro, Jawa Timur. Hanya saja saat itu KD tidak ada di rumah karena sedang bekerja menjadi buruh migran di Singapura.
Sebenarnya, perkara ini merupakan lanjutan dari kasus perundungan akun haters Ayu Ting Ting yang mengunggah video putrinya saat berulang tahun. Akun tersebut mengomentari dengan tulisan mental pengemis tujuh turunan.
Ayu menyebut, tindakan yang dilakukan oleh haters ini sudah keterlaluan karena sudah menyangkut putrinya. “Mereka seenaknya ngehajar Ayu dan Bilqis. Dibilang capai, iya, makanya Ayu bertindak, karena Ayu sudah sampai di puncaknya,” keluh Ayu di sebuah acara di salah satu TV swasta dan disiarkan di Youtube.