REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membatasi pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan hingga 25 persen dari total kapasitas. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan pembatasan itu salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan dalam mengurangi risiko penyebaran virus corona.
"Di hari Rabu (18/8), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada," ucapnya, Sabtu (21/8).
Selain itu, kata dia, aktivitas di mal diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia menuturkan masyarakat atau pengunjung mal diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.
"Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin," tuturnya.
Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan melayani konsumen untukmakan di tempat."Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja," kata dia.