Sabtu 21 Aug 2021 21:52 WIB

Pemkab Tangerang Batasi Pengunjung Mal 25 Persen

Pengunjung mal di Kabupaten Tangerang wajib memiliki sertifikat vaksin.

Pengunjung menaiki eskalator di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka pusat perbelanjaan dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas dan harus melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka pusat perbelanjaan dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas dan harus melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membatasi pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan hingga 25 persen dari total kapasitas. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan pembatasan itu salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan dalam mengurangi risiko penyebaran virus corona.

"Di hari Rabu (18/8), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada," ucapnya, Sabtu (21/8).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, aktivitas di mal diizinkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia menuturkan masyarakat atau pengunjung mal diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal.

"Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin," tuturnya.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan melayani konsumen untukmakan di tempat."Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal boleh makan di tempat dengan kapasitas 2-3 orang saja," kata dia.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement