REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Suparji mengatakan, pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi kalimat (MK yang mengatakan) 'siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis' sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (22/8).
Ia menerangkan, unsur 'barang siapa' juga terpenuhi lantaran MK merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur 'di muka umum' terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube.
"Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat, maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," ujar Suparji.