REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menerangkan etika atau adab ceramah yang baik dan benar di negara Indonesia yang plural. Sebelumnya, media sosial dan media massa dihebohkan oleh seorang YouTuber yang melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam dalam ceramahnya.
Kiai Arif menyampaikan, ceramah yang baik dan benar dalam konteks negara Indonesia yang plural harus memperhatikan dua hal. Pertama, ruang internal umat Islam atau umat beragama (forum internum). Dalam forum ini, hak dan kebebasan umat beragama dalam menyampaikan keyakinan dan kebenaran ajaran agamanya dijamin dan tidak terkurangi (non derogable right).
"Kedua, ruang publik (forum externum). Dalam konteks ini, kebebasan menyiarkan atau mengekspresikan keyakinan dan kebenarannya umat beragama terbatasi oleh norma dan aturan publik yang terdiri dari ragam agama dan corak budaya masyarakat," kata Kiai Arif kepada Republika, Ahad (22/8).
Ia menyampaikan, norma dan aturan publik sudah diterima dan tertuang dalam regulasi serta fatsun kehidupan beragama di Indonesia. Tujuannya tentunya agar kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang tingkat pluralitasnya tertinggi di dunia senantiasa terjaga dalam harmoni (unity in diversity).