Ahad 22 Aug 2021 17:16 WIB

DPRD Kalsel Soroti Keselamatan Transportasi Sungai

Adanya kapal tongkang batu bara menabrak rumah warga hingga hancur di Kalsel.

Warga menggunakan kapal feri tradisional Banjarmasin-Barito Kuala dari Dermaga Banjar Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (17/5/2021). Menurut pihak pengelola kapal motor, arus balik dari Banjarmasin menuju sejumlah daerah pelosok di Kalsel-Kalteng melalui jalur sungai mulai meningkat setelah dibukanya dermaga penyeberangan pascapenutupan selama enam hari saat Lebaran.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Warga menggunakan kapal feri tradisional Banjarmasin-Barito Kuala dari Dermaga Banjar Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (17/5/2021). Menurut pihak pengelola kapal motor, arus balik dari Banjarmasin menuju sejumlah daerah pelosok di Kalsel-Kalteng melalui jalur sungai mulai meningkat setelah dibukanya dermaga penyeberangan pascapenutupan selama enam hari saat Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin menyoroti pengamanan dan keselamatan transportasi sungai di provinsi ini yang sering terjadi kecelakaan, terutama di daerah pedalaman.

Syaripuddin sangat menyayangkan peristiwa kecelakaan yang terjadi di perairan Kalimantan Selatan, yang seharusnya tidak perlu terjadi bila ada pengaturan dan pengamanan yang baik.

Peristiwa kecelakaan kapal tersebut antara lain adanya kapal tongkang batu bara yang beberapa waktu lalu menabrak rumah warga hingga hancur. "Kondisi tersebut, harusnya tidak perlu terjadi, jika keamanan dan pengamanan jalur transportasi sungai sudah bagus," kata Syaripuddin.

Menurut dia, sesuai amanat Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maka perlu upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran yang bertujuan melindungi warga yang bermukim di sepanjang sungai maupun masyarakat yang juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai sarana transportasi.

"Namun kondisi di lapangan menunjukkan sering terjadi kecelakaan transportasi di wilayah Perairan Sungai Nagara, yang melintasi Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melibatkan kapal Tongkang pengangkut batu bara," katanya.

Menurut dia, alur pelayaran di wilayah Tapin merupakan alur pelayaran sungai, namun dilintasi kapal laut dengan ukuran 'Lenght Over All' (LOA) hingga 300 kaki, di mana sebagian besar kapal tersebut merupakan kapal tongkang yang tidak memiliki mesin (propelled) sehingga harus menggunakan Tug Boat (kapal tarik).

Ia menambahkan, berdasarkan studi Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin (2019) tercatat pada tahun 2017 terdapat 7.044 kali pergerakan kapal laut keluar atau masuk wilayah perairan sungai, dengan volume batubara yang diangkut mencapai 26.980.185 ton.

Kemudian jumlah kapal sungai yang keluar atau masuk di wilayah yang sama (anak Sungai Nagara) Tahun 2018 tercatat 13.066 kali dan juga mengangkut batu bara sebanyak 7.913.343 ton.

Kalau dari sudut pandang ekonomi, tambah politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut, pemerintah tidak mungkin melarang kapal laut berukuran besar memasuki alur pelayaran sungai di wilayah Tapin, karena itu salah satu sumber penghasilan daerah dan negara.

"Tapi tentunya jangan dibiarkan seadanya, bisa merugikan dan membahayakan masyarakat," kata Bang Dhin, sapaan akrab Syaripuddin.

Sehingga, kata dia, perlu peningkatan sarana prasarana penunjang pelayaran berupa sistem telekomunikasi pelayaran, sistem navigasi, dan jasa pandu kapal. "Saya juga menekankan bahwa kapal-kapal tersebut wajib dilengkapi dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Semuanya harus aman dalam berlayar juga administratifnya," tegasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement