Ahad 22 Aug 2021 17:19 WIB

Puskapol UI: Sulit Menghentikan Rencana Amendemen UUD

Publik saat ini hanya bisa mengerem rencana MPR untuk mengamendemen UUD 1945.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan sulit untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, dukungan politik untuk melakukan amendemen UUD 1945 sudah memenuhi syarat, meskipun sejumlah partai saat ini mengklaim tak mendukung usulan tersebut. (Foto ilustrasi: MPR RI selaku lembaga yang berkewenangan mengamandemen UUD 1945)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan sulit untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, dukungan politik untuk melakukan amendemen UUD 1945 sudah memenuhi syarat, meskipun sejumlah partai saat ini mengklaim tak mendukung usulan tersebut. (Foto ilustrasi: MPR RI selaku lembaga yang berkewenangan mengamandemen UUD 1945)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mengatakan sulit untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, dukungan politik untuk melakukan amendemen UUD 1945 sudah memenuhi syarat, meskipun sejumlah partai saat ini mengklaim tak mendukung usulan tersebut. 

Ia mengatakan publik saat ini hanya bisa mengerem rencana MPR untuk mengamendemen UUD 1945. "Pertanyaan kritis kita yang sangat penting, bagaimana kita mewujudkan itu dan menghadirkan kekuatan-kekuatan yang di luar negara, partai politik yang bisa, saya hanya bisa mengatakan mengerem. Kalau menghentikan itu (amendemen UUD) rada sulit," ujar Aditya dalam sebuah diskusi daring, Ahad (22/8). 

Baca Juga

Menurutnya, MPR dan partai politik hanya tinggal menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikannya. Ia mengatakan, tujuan MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dapat terlaksana dengan mulus jika penanganan, situasi, dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik. 

"Dalam kondisi realita hari ini tayang kita baca situasi politiknya, itu sudah memenuhi syarat. Tinggal mencari momentumnya," ujar Aditya. 

Karena itu, ia mengatakan, kekritisan publik memiliki peran sangat penting dalam rencana amendemen UUD tersebut karena dukungan partai politik terhadap pemerintah sangatlah besar dan terbukti dari cepatnya pembahasan sejumlah undang-undang di DPR. "Kalau ini kita lakukan, bagaimana kita bisa meyakinkan publik bahwa amendemen itu bisa dihentikan atau bisa dicounter, counter attack (serangan balik). Jadi bisa dilawan, sehingga arus itu tidak semakin besar mendapatkan publik semakin luas," ujar Aditya. 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement