Ahad 22 Aug 2021 17:21 WIB

Satpol PP Depok Ciduk Pasangan Mesum di Apartemen

Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 14 orang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Depok menciduk 14 orang pasangan yang diduga sedang berbuat mesum di kamar apartemen dan tempat panti pijat di Kota Depok, Ahad (22/8) dini hari. "Dari tempat tersebut diamankan sepasang pria dan wanita di dalam bilik. Sedangkan di apartemen dua pasang muda mudi tanpa status menikah dalam satu kamar," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany di Kantor Satpol PP Kota Depok, Ahad (22/8).

Dia menjelaskan, dari operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang, yang terdiri atas 11 orang wanita serta tiga laki-laki. "Operasi ini adalah kegiatan rutin kita terkait pengawasan dan ketertiban. Berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di kamar apartemen dan sejumlah tempat pijat refleksi di Kota Depok," jelasnya.

Baca Juga

Menurut Lienda, ada empat lokasi tempat pijat yang diduga membuka praktik mesum. Dari tempat tersebut, diamankan sepasang pria dan wanita yang sedang berada di dalam bilik. Kemudian ada lima wanita yang disinyalir sebagai penjaja seks komersil. 

Sedangkan di kamar apartemen kawasan Margonda, Satpol PP berhasil mengamankan dua pasang muda-mudi tanpa status nikah berada dalam satu kamar. "Mereka, dua wanita dan dua pria itu diduga melakukan hubungan intim. Mereka yang diamankan tentunya pasangan tanpa nikah, kalau pasangan resmi enggak dong," terangnya.

Pihaknya, lanjut dia, sedang mendalami hasil pemeriksaan dari penertiban ini. "Pengelola kami akan periksa lebih lanjut. Kalau memenuhi unsur akan kami kenakan tindak pidana ringan. Sedangkan yang lainnya kami lakukan pendataan untuk selanjutnya menjalani pembinaan," ujar Lienda. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement