REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pemberian remisi merupakan hak seorang terpidana. Pernyataan ini menanggapi diberikannya remisi terhadap 214 koruptor pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8).
Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum. "Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Ahad (22/8).
Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," kata Ali.