Ahad 22 Aug 2021 20:12 WIB

Kemendikbudristek Harus Dorong Sekolah Penuhi Daftar Periksa

Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa PTM.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) konsisten dalam kebijakan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebelum PTM terbatas. (Foto: Ilustrasi pembelajaran tatap muka).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) konsisten dalam kebijakan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebelum PTM terbatas. (Foto: Ilustrasi pembelajaran tatap muka).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) konsisten dalam kebijakan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebelum PTM terbatas. Sampai saat ini, hanya 57,68 persen sekolah yang sudah mengisi daftar periksa kesiapan tersebut. 

"57,68 persen sekolah sudah mengisi kesiapan PTM, namun pemda perlu melakukan asesmen dan verifikasi terlebih dulu. Belum tentu sekolah yang sudah mengisi dasbor benar-benar siap melakukan PTM, makanya dibutuhkan verifikasi faktual," kata Sekretaris Nasional P2G, Afdhal, dalam keterangannya Ahad (22/8). 

Baca Juga

Ia mengatakan, jangan sampai pemerintah memaksa membuka sekolah yang sebenarnya belum siap dari segi infrastruktur dan sarana pendukung protokol kesehatan. Hal ini akan memiliki risiko yang sangat besar bagi keselamatan anak dan guru. 

Selain dipenuhinya daftar periksa kesiapan sekolah, syarat penting PTM terbatas yakni persetujuan atau izin dari orang tua. P2G meminta sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai protokol kesehatan. 

Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang mempunyai komorbid, masih terinfeksi Covid-19 atau sedang dirawat, serta ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Afdhal mengatakan, semua data tersebut harus disampaikan kepada orang tua murid apa adanya. 

"Jika orang tua atau wali sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ," kata dia lagi. 

Sekolah diminta untuk tidak hanya mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi riil sekolah. Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement