Ahad 22 Aug 2021 21:19 WIB

Besok, Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Putusan

Rencananya, sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) besok. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) besok. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (23/8) besok. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M Damis, Insya Allah besok Senin (23/8), agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Ahad (22/8).

Baca Juga

Untuk terdakwa Juliari, Bambang mengatakan, rencananya dihadirkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. "Oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," ujar Bambang.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan, Juliari selaku menteri sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement