REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Perdagangan bagian hewan yang dilindungi tersebut berupa rangka tulang satwa harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Hal ini mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat," ujar Ardi dalam keterangan pers, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahad (22/8).
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Jumat 20 Agustus lalu di sebuah kafe yang berada di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat.
Dari barang bukti yang ditemukan turut diamankan satu set tulang belulang harimau sumatra berjumlah 80 tulang. Satu set tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas, turut diamankan pula satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang. Apabila transaksi ini berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah. Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.