Senin 23 Aug 2021 00:27 WIB

BKSDA Sumbar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Harimau

Tim gabungan mengamankan satu set berisi 80 tulang harimau sumatra.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) (ilustrasi). BKSDA Sumbar ungkap perdagangan bagian tubuh harimau.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) (ilustrasi). BKSDA Sumbar ungkap perdagangan bagian tubuh harimau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Perdagangan bagian hewan yang dilindungi tersebut berupa rangka tulang satwa harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Hal ini mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

Baca Juga

"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat," ujar Ardi dalam keterangan pers, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahad (22/8).

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Jumat 20 Agustus lalu di sebuah kafe yang berada di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat.

Dari barang bukti yang ditemukan turut diamankan satu set tulang belulang harimau sumatra berjumlah 80 tulang. Satu set tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas, turut diamankan pula satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang. Apabila transaksi ini berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah. Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement