Senin 23 Aug 2021 06:30 WIB

KPK: Narapidana Korupsi tak akan Jadi Penyuluh Antikorupsi

Dengan testimoni para narapidana koruptor dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana tindak pidana korupsi tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi. Para narapidana, hanya diminta memberi testimoni tentang pengalamannya berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjawab polemik penyuluhan antikorupsi yang dilakukan oleh para narapidana korupsi. Belakangan ini, hal itu ramai disoroti masyarakat.

"Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum. Baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (23/8).

KPK memandang, dengan berbagi testimoni tersebut, para narapidana koruptor diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat sehingga jejak mereka tak akan diikuti oleh siapapun. Saat ini hanya ada tujuh narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Tangerang yang lolos skrining untuk dimintai testimoninya dalam program ini. 

Mereka terpilih setelah pemetaan dilakukan psikolog terhadap narapidana yang masa tahanannya sudah hampir berakhir. Pemetaan dilakukan melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lainnya. 

Hal ini bertujuan untuk mendapat data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi. Terlebih, sambung Ipi, siapapun tanpa terkecuali punya kesempatan untuk ikut mencegah terjadinya perilaku korup dan memberantasnya. Tak terkecuali para narapidana kasus korupsi.

Menurutnya, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing termasuk mantan narapidana korupsi.

Siapapun, kata Ipi, bisa menyuarakan antikorupsi yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

Selain itu, para narapidana tersebut tak mungkin langsung menjadi penyuluh antikorupsi seperti yang dikira oleh banyak pihak. Karena, untuk menjalankan tugas tersebut harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi," ujar Ipii.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement