REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati pelaporan yang dilakukan pegawai terhadap Wakil Ketua, Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melanggar etik. Lembaga antirasuah itu menilai, pelaporan dimaksud merupakan hak setiap masyarakat.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).
Ali mengatakan, KPK menyerahkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas untuk ditindaklanjuti. Dia memastikan, KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi proses pemeriksaan tersebut.
"KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya," kata Ali lagi.
Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan pegawai KPK yang tergabung dalam tim 57 ke Dewas. Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut bekenaan dengan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021 lalu.
Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik, yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...". Pernyataan tersebut dinilai telah merugikan pegawai KPK.
Perbuatan tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d; Pasal 6 Ayat (1) Huruf a; Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c;. Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada tanggal 18 Agustus 2021.
Alexander Marwata mengaku, tidak ambil pusing mengenai pelaporan terhadap dirinya tersebut. Dia mengatakan, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka, saya enggak peduli," kata Alexander.