REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menilai, langkah mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar (1945) merupakan sesuatu yang sah. Namun, siapa yang dapat menjamin hal tersebut berlangsung secara terbatas hanya untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Siapa yang bisa jamin amandemen hanya terbatas, siapa yang bisa menjamin amandemen terbatas tak buat kegaduhan baru seiring dengan isu-isu tiga periode. Walau saya tak percayai itu," ujar Hatta dalam perayaan HUT ke-23 PAN, Senin (23/8).
Jika jaminan tersebut ada, dia mempertanyakan, pihak yang mengusulkan hadirnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berubah nama menjadi PPHN. Sebab, meski negara saat ini tidak memiliki GBHN atau PPHN, tapi bukan berarti pemerintah tak memiliki arah pembangunan yang jelas.
"Seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan, jelas ini sesat pikir. Memang kita tidak lagi memiliki GBHN, tapi bukan berarti kita tidak memiliki arah pembangunan," ujar Hatta.
Menurutnya, arah pembangunan Indonesia saat ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 2005 sampai 2025. Evaluasi juga akan dilakukan dari RPJPN tersebut untuk arah dan target 2025-2050.
"Saat ini sedang dievaluasi oleh Bappenas untuk 2025-2050, telah secara rinci mengatur arah sasaran dan target pembangunan Indonesia. Jauh lebih lengkap dari GBHN," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Di samping itu, calon presiden dan calon wakil presiden juga perlu menyesuaikan visi-misi kampanyenya dengan RPJPN tersebut. Agar jika terpilih nanti, arah dan target pembangunannya tetap beriringan dengan RPJPN yang ada.
"Setelah presiden terpilih, janji-janji tersebut akan menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional. Oleh sebab itu, semua sangat runtun dan terstrukur sangat baik," ujar Hatta.