Senin 23 Aug 2021 12:37 WIB

Kabareskrim: Dugaan Penghinaan Agama Muhammad Kece Diproses

Polisi menerima empat pelaporan terhadap Muhammad Kece soal dugaan penistaan agama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa laporan terhadap Muhammad Kece terkait dugaan penghinaan agama telah diproses Bareskrim. Proses hukum dilakukan berdasarkan empat laporan polisi terkait perkara tersebut yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece melalui kanal Youtube pribadinya.

"Proses sedang berjalan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/8).

 

Menurut Agus, empat laporan polisi terhadap Muhammad Kece dari empat tempat yang berbeda. Satu di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan. Pihaknya juga sudah mendeteksi terlebih dahulu dugaan penghinaan Islam oleh Muhammad Kece. Kemudian pihak kepolisian juga melakukan patroli siber.

"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada empat laporan)," tegas Agus.

Agus menjelaskan seluruh laporan terhadap Muhammad Kece bakal digabung. Bareskrim yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja Agus tidak mendetail kapan Muhammad Kece akan dipanggil. Agus hanya menyebut polisi masih memproses laporan.

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di Youtube dinilai menistakan agama Islam. Kemudian Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali meminta aparat menangkap Youtuber Muhammad Kece karena dinilai telah menistakan agama Islam.

Baca juga : Ceramah Gus Baha Sentil Sukarno, Mega, dan PDIP Trending

Menurut Muiz narasi-narasi yang dilontarkan Muhammad Kece berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama. Bahkan narasi tersebut dianggap berpotensi merusak integrasi bangsa. "Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," tutur Muiz Ali.

Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu melaporkan akun Youtube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.

Sementara itu, diantara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun Youtube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021. Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah".

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement