Senin 23 Aug 2021 13:37 WIB

BI Terbitkan PBI Standar Nasional Sistem Pembayaran

Penerbitan PBI Standar Nasional bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Ini sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.

"Penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025," katanya dalam Taklimat Media BI, Senin (23/8).

Fili mengatakan BI berwenang untuk mengeluarkan standar nasional untuk menjadi acuan industri agar mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end. Khususnya melalui digitalisasi Sistem Pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

Secara umum, penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.

Selain itu, PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran. Termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri.

Adapun pokok-pokok reformasi dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.

Ketentuan Standar Nasional merupakan tindak lanjut dari reformasi pengaturan sistem pembayaran yang diawali dengan penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran sebagai ketentuan induk sistem pembayaran, penerbitan PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Fili mengatakan, BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan Sistem Pembayaran secara berkesinambungan. Guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement