REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Ekspatriat (warga/pekerja asing) yang tinggal di Arab Saudi kini dapat memiliki satu properti di Kerajaan. Menurut Saudi Gazette, warga non-Saudi yang merupakan penduduk resmi dapat mengajukan izin untuk membeli satu properti di platform 'Absher'.
Namun, ekspatriat harus memenuhi persyaratan untuk bisa membeli properti di Kerajaan. Dilansir di Khaleej Times, Senin (23/8), setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi ekspatriat, di antaranya mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (Muqeem) yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
Selanjutnya, penduduk tersebut harus memberikan semua informasi tentang properti tersebut bersama dengan salinan akta kepemilikan. Terakhir, penduduk harus yang belum memiliki properti di Kerajaan.
Dalam platform Absher dijelaskan, bahwa layanan tersebut dapat tersedia dengan mengakses "Layanan Saya" (Khidmaty) di platform Absher, lalu memasuki "Layanan" (Khidmat), kemudian "Layanan Umum" (Al-Khidmatul Aamma). Dari sana kemudian ke "Aplikasi untuk memiliki real estate bagi non-Saudi."