5.131 Orang Terlayani Vaksin Covid-19 di Stasiun Purwokerto
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
5.131 Orang Terlayani Vaksin Covid-19 di Stasiun Purwokerto (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Ketentuan wajib vaksin Covid 19 bagi penumpang KA, secara tidak langsung mempercepat peningkatan cakupan vaksin bagi masyarakat. Seperti di Stasiun Purwokerto, kewajiban telah divaksin bagi calon penumpang telah menyebabkan ribuan calon penumpang KA mendapatkan vaksin gratis.
''Sejak dibukanya layanan vaksinasi di Stasiun Purwokerto pada 3 Juli 2021 sampai 22 Agustus 2021 kemarin, total terlayani vaksinasi di Stasiun Purwokerto mencapai 5.131 orang,'' jelas Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, Senin (23/8).
Dia menyebutkan, dari jumlah tersebut, calon penumpang KA yang mendapat vaksin ada sebanyak 3.060 orang. Sedangkan sisanya, berasal dari kalangan pegawai anak perusahaan sebanyak 399 orang, keluarga pekerja 1.063 dan masyarakat umum sebanyak 609 orang.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Purwokerto ini, pihaknya menjalin kerjasama dengan Kodim 0701 Banyumas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 2 Cilacap.
Selain melakukan vaksinasi di stasiun Purwokerto, Joko juga menyebutkan, pihaknya memberikan layanan vaksinasi bagi calon penumpang yang berangkat melalui stasiun Gombong dan Kebumen. Untuk itu, pihaknya melakukan kerjasama pula dengan Kodim 0709 Kebumen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
Dari kerjasama ini, calon penumpang KA yang melaksanakan vaksinasi di klinik Kodim 0709 Kodim Kebumen ada sebanyak 525 orang, Puskesmas Gombong sebanyak 330 orang, dan di Puskesmas Kutowinangun sebanyak 265 orang. ''Total ada sebanyak 1.120 pelanggan KA di Kebumen yang telah mendapatkan vaksinasi gratis,'' katanya.
Dia mengaku, jumlah cakupan vaksin ini tidak terlalu banyak jumlah peserta vaksinasi dari kalangan calon penumpang hanya dibatasi 100 orang. ''Ketentuan ini berlaku, karena sejak pemberlakuan PPKM Level 4, KAI masih menerapkan persyaratan pembatasan perjalanan KA. Antara lain, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan naik KA Jarak Jauh,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, layanan pemberian vaksin gratis bagi calon penumpang KA tersebut, masih berlaku hingga saat ini. Untuk itu, bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan KA dan belum memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, bisa memesan tiket kemudian mendapatkan vaksin gratis. ''Vaksinasi di Stasiun Purwokerto bisa dilakukan sehari sebelum jadwal keberangkatan,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, penerapan perjalanan KA saat ini masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19. Berdasarkan ketentuan itu, calon penumpang KA tidak hanya wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tapi juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau RT-Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.