Satpol PP DIY Perketat Penjagaan Pintu Destinasi Wisata
Red: Ratna Puspita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat penjagaan pintu masuk destinasi wisata untuk mengantisipasi wisatawan yang memaksa masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Foto: Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat penjagaan pintu masuk destinasi wisata. Hal itu untuk mengantisipasi wisatawan yang memaksa masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad saat dihubungi, di Yogyakarta, Senin (23/8), mengatakan pengetatan itu dilakukan agar kasus masuknya ribuan pengunjung seperti di Pantai Parangtritis, Bantul pada Ahad (22/8) tidak terulang. "Penjagaan akan kami perketat lagi. Kami memiliki Satlinmas Rescue Istimewa yang jumlahnya 328 personel," kata dia.
Noviar mengakui masuknya ribuan pengunjung ke Pantai Parangtritis disebabkan minimnya penjagaan pada Ahad (22/8). Saat wisatawan masuk, tidak ada petugas objek wisata yang berjaga di pintu serta tidak ada pemasangan palang pintu untuk menghalau pengunjung.
"Di pintu gerbang tidak ada yang menyekat. Ya seharusnya kan supaya tidak capek, ya pakai sistem sif. Mereka kan komandonya dari Dinas Pariwisata. Memang untuk pengamanan dari kami, tetapi yang punya gerbang kan Dinas Pariwisata setempat," kata dia.
Seiring masih diberlakukan larangan membuka destinasi wisata selama PPKM Level 4, ia berharap pengetatan pengawasan pintu masuk destinasi wisata ikut didukung Dinas Pariwisata. "Seharusnya kan bersama-sama. Kemarin personel kami yang seharusnya bertugas di wilayah Kota Yogyakarta kami kerahkan untuk membantu mengeluarkan pengunjung dari Parangtritis," kata dia.
Menurut Noviar, sebanyak 328 Satlinmas Rescue Istimewa di bawah komando Satpol PP DIY akan diminta memperketat penjagaan palang pintu di tujuh titik destinasi wisata. Mulai dari Pantai Sadeng, Pantai Baron, Parangtritis, Pantai Baru, Pantai Glagah, Waduk Sermo hingga destinasi wisata Kaliurang.
"Mereka bertugas menjaga pintu gerbang bersama-sama dengan TNI/Polri dan juga Dinas Pariwisata," kata dia.
Ia mengakui tidak ada penerapan sanksi bagi pengunjung yang terlanjur memasuki destinasi wisata. Mereka hanya diminta langsung keluar. Noviar menuturkan pembukaan destinasi wisata ke depan akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Berbagai ketentuan itu kini masih dibahas di level pemerintah pusat. "Rencananya nanti akan ada teknis menunjukkan sertifikat vaksinasi, dan pengunjung bertahap 50 persen dulu. Hal teknis ini pun saat ini masih digodok di pusat," kata dia.