Senin 23 Aug 2021 16:53 WIB

Survei: Masyarakat Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Mayoritas responden tidak mengetahui rencana amendemen UUD 1945.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Presentasi hasil survei politik. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presentasi hasil survei politik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil survei lembaga Fixpoll menemukan mayoritas masyarakat Indonesia menolak perpanjangan jabatan presiden dari segi jumlah masa jabatan atau durasi per sekali menjabat. Fixpoll mengadakan survei terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"57,5 persen masyarakat tidak setuju jika masa jabatan presiden diubah menjadi lebih dari dua periode. Namun, 11,4 persen menyatakan setuju. Sedangkan 12,6 menjawab tidak tahu," kata Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA, dalam paparan hasil survei pada Senin (23/8).

Hasil survei ini menurut Fixpoll menandakan mayoritas responden menolak rencana amendemen UUD. Rincian angkanya, sebanyak 19,5 persen menolak, 9,1 persen setuju dan 28,5 persen netral.

"Ada 42,8 persen responden yang justru tidak tahu dengan rencana itu (amendemen). Mayoritas responden juga menolak jika presiden dipilih oleh MPR (61 persen)," ujar Anas.