Senin 23 Aug 2021 20:08 WIB

Kuasa Hukum: Juliari Batubara tak Terima Uang Suap Bansos

Kuasa hukum tetap menegaskan kliennya, Juliari Batubara, tak terima uang suap Bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Maqdir Ismail.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap kliennya sangat memberatkan. Ia meyakini, kliennya tidak pernah menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko santoso dan juga Adi Wahyono," kata Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8).

Baca Juga

Maqdir pun mengeklaim tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari. "Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho," tegasnya.

Maqdir menyatakan, putusan itu di luar perkiraan pihaknya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Meski begitu, ia belum bisa memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.